Pak
Ahmad seorang petani yang kaya raya. Sawahnya sangat luas. Usahanya adalah
bercocok tanam padi, sayur-sayuran, dan buah-buahan. Karena usahanya yang tidak
kenal lelah, ia berhasil menjadi orang yang kaya dan dihormati di desanya. Ia
memiliki beberapa rumah yang besar dan mewah yang di tempatinya bersama anak
istrinya.

Pak
Ahmad dikaruniai tiga orang anak yang sudah dewasa. Anak pertama bernama Helmi,
anak kedua bernama Hajrul, dan anak yang ketiga bernama Hardi, karena usianya
sudah tua Pak Ahmad sering jatuh sakit. Pada suatu ketika Pak Ahmad menderita
sakit parah. Menurut dokter, Pak Ahmad sangat kecil harapannya untuk sembuh.
Mendengar
kabar itu, ketiga anaknya merasa sedih. Hajrul adalah anak yang terlihat paling
sedih. Setiap hari dia menunggui ayahnya. Akan tetapi, kesdihan Helmi dan Hardi
agaknya lain. Mereka terlihat mondar-mandir dan sangat gelisah. Mereka menengok
ayahnya kadang-kadang saja. Rupa-rupanya benak mereka dipenuhi pemikiran
tentang warisan ayahnya.
Helmi
berpendapat, sebagai anak tertua ia lebih berjasa dibanding adik-adiknya. Oleh
karena itu, pantas rasanya kalau I mendapatkan bagian sawah di pinggir desa
yang subur itu. Demikian pula Hardi, ia juga merasa pantas kalau mendapat sawah
di pinggir desa yang subur itu karena pada kenyataannya dialah yang sering
membantu ayahnya mengelolah sawah itu.
Beberapa
hari kemudian, Pak Ahmad benar-benar meninggal dunia. Hajrul terlihat sangat
kehilangan ayahnya. Lain halnya dengan kedua saudaranya. Mereka malah terlibat
pertengkaran karena berebut warisan sawah yang subur itu. Hajrul kebinggungan
menghadapi ulah kedua saudaranya itu. Akhirnya, keesokan harinya Hajrul
mengajak mereka berdua menghadap petugas KUA setempat. Dari petugas itu. Mereka
mendapat pengarahan bahwa harta warisan sudah ada tata cara pembagiannya dalam
agama Islam. Bagian-bagian tiap ahli waris pun sudah ada ketentuannya pula.
Dengan demikian, hal itu janganlah menjadi sebab pertengkaran diantara saudara.
Setelah
mendengar penjelasan tersebaut, Helmi dan Hardi akhirnya mengerti. Mereka
berjanji akan menerima ketentuan dari petugas KUA yang akan melaksanakan
pembagian harta warisan ayahnya.
Zikir & Pikir
Kerap kali masalah warisan menjadi
pemicu timbulnya perpecahan anggota keluarga. Masalah warisan dapat
menimbulhan saling memfitnah dan saling mendendam, bahkan sampai terjadi
saling membunuh. Penyebab semua itu adalah karena ketentuan hukum warisan
menurut Islam belum dipegang teguh oleh semua pihak.
|
Al-Nia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar