Minggu, 01 Januari 2017

Mawaris


Pak Ahmad seorang petani yang kaya raya. Sawahnya sangat luas. Usahanya adalah bercocok tanam padi, sayur-sayuran, dan buah-buahan. Karena usahanya yang tidak kenal lelah, ia berhasil menjadi orang yang kaya dan dihormati di desanya. Ia memiliki beberapa rumah yang besar dan mewah yang di tempatinya bersama anak istrinya.

Hasil gambar untuk gambar seorang petani dan anaknya

Pak Ahmad dikaruniai tiga orang anak yang sudah dewasa. Anak pertama bernama Helmi, anak kedua bernama Hajrul, dan anak yang ketiga bernama Hardi, karena usianya sudah tua Pak Ahmad sering jatuh sakit. Pada suatu ketika Pak Ahmad menderita sakit parah. Menurut dokter, Pak Ahmad sangat kecil harapannya untuk sembuh.
Mendengar kabar itu, ketiga anaknya merasa sedih. Hajrul adalah anak yang terlihat paling sedih. Setiap hari dia menunggui ayahnya. Akan tetapi, kesdihan Helmi dan Hardi agaknya lain. Mereka terlihat mondar-mandir dan sangat gelisah. Mereka menengok ayahnya kadang-kadang saja. Rupa-rupanya benak mereka dipenuhi pemikiran tentang warisan ayahnya.
Helmi berpendapat, sebagai anak tertua ia lebih berjasa dibanding adik-adiknya. Oleh karena itu, pantas rasanya kalau I mendapatkan bagian sawah di pinggir desa yang subur itu. Demikian pula Hardi, ia juga merasa pantas kalau mendapat sawah di pinggir desa yang subur itu karena pada kenyataannya dialah yang sering membantu ayahnya mengelolah sawah itu.
Beberapa hari kemudian, Pak Ahmad benar-benar meninggal dunia. Hajrul terlihat sangat kehilangan ayahnya. Lain halnya dengan kedua saudaranya. Mereka malah terlibat pertengkaran karena berebut warisan sawah yang subur itu. Hajrul kebinggungan menghadapi ulah kedua saudaranya itu. Akhirnya, keesokan harinya Hajrul mengajak mereka berdua menghadap petugas KUA setempat. Dari petugas itu. Mereka mendapat pengarahan bahwa harta warisan sudah ada tata cara pembagiannya dalam agama Islam. Bagian-bagian tiap ahli waris pun sudah ada ketentuannya pula. Dengan demikian, hal itu janganlah menjadi sebab pertengkaran diantara saudara.
Setelah mendengar penjelasan tersebaut, Helmi dan Hardi akhirnya mengerti. Mereka berjanji akan menerima ketentuan dari petugas KUA yang akan melaksanakan pembagian harta warisan ayahnya.

Zikir & Pikir
Kerap kali masalah warisan menjadi pemicu timbulnya perpecahan anggota keluarga. Masalah warisan dapat menimbulhan saling memfitnah dan saling mendendam, bahkan sampai terjadi saling membunuh. Penyebab semua itu adalah karena ketentuan hukum warisan menurut Islam belum dipegang teguh oleh semua pihak.

                Al-Nia



Tidak ada komentar:

Posting Komentar